Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia

Wewenang

- Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP

- Mempromosikan Uji Kompetensi di Wilayah Kerjanya

- Mempromosikan Organisasinya Sebagai TUK yang Diverifikasi

- Mengusulkan Hasil Evaluasi Penerapan Standar Kompetensi Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi
Scroll to Top