Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia

Wewenang

• Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP

• Mempromosikan Uji Kompetensi di Wilayah Kerjanya

• Mempromosikan Organisasinya Sebagai TUK yang Diverifikasi

• Mengusulkan Hasil Evaluasi Penerapan Standar Kompetensi Dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi
Scroll to Top