Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia

Rambu - Rambu Pelaksanaan Uji Kompetensi

- Uji Kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, Proses serta lingkungan yang dikenal oleh peserta uji

- Uji Kompetensi dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten

- Uji Kompetensi dilaksanaan dengan melibatkan dan memperhatikan kondisi serta potensi peserta melalui proses kerjasama

- Keputusan Uji Kompetensi mengacu kepada standar kinerja yang dipersyaratkan sesuai dengan standar kompetensi kerja yang diujikan

- Bukti - bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses uji kompetensi, Sebagian didasarkan atas bukti - bukti yang dikumpulkan pada saat mereka bekerja

- Metode Uji Kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan Kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan bukti - bukti yang ada serta kondisi peserta uji
Scroll to Top