Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak
Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
Menghitung Pajak Terutang
Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Menyiapkan dan Memberikan Keterangan Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Membuat dan Menyampaikan Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Menyiapkan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP
Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
Mengajukan Kompensasi
Mengajukan Restitusi
Memastikan Menerima atau Menolak Untuk Dilakukan Pemeriksaan Pajak
Memastikan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Mengajukan Permohonan Untuk Pembahasan Atas Hasil Temuan Yang Belum Disepakati Kepada Tim Quality Assurance
Mengajukan Fasilitas Perpajakan
Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan,
Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
Mengajukan Keberatan
Pendidikan minimal sekolah menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang perpajakan level 4
Mahasiswa D3 Perpajakan/akuntansi semester 6 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/
Ketentuan Umum Perpajakan
Pendidikan minimal D3 dan sertifikat pelatihan di bidang perpajakan
Tenaga kerja berpengalaman di bidang perpajakan minimal 2 tahun.
Rp. 1.500.000