Menentukan Dasar Pengenaan Pajak
Menghitung Pajak Terutang
Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15), atau
Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan
Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun
Rp. 750.000