Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia
REKAP SKEMA SERTIFIKASI
LSP PERPAJAKAN INDONESIA
No.Nama SkemaJenis skemaUnit kompetensiStandar kompetensi yang digunakanBiaya SertifikasiPersyaratan dasar pemohon sertifikasi
NOKode unitJudul unit
1Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15)OKUPASI1.M.692000.010.01Menentukan Dasar Pengenaan PajakKeputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban PerpajakanRp. 750.0001. Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15), atau
2.M.692000.011.01Menghitung Pajak Terutang
3.M.692000.022.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)2. Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan, atau
4.M.692000.015.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)3. Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun
5.M.692000.020.01Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
6.M.692000.026.01Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
7.M.692000.056.01Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
8.M.692000.057.01Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
9.M.692000.059.01Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
Scroll to Top