Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia

Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15)

M.692000.010.01

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

M.692000.011.01

Menghitung Pajak Terutang

 

M.692000.022.01

Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

M.692000.015.01

Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

M.692000.020.01

Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

M.692000.026.01

Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

M.692000.056.01

Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak

M.692000.057.01

Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

M.692000.059.01

Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15), atau

Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan

Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun

BIAYA SERTIFIKASI

Rp. 750.000

Scroll to Top