Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia
REKAP SKEMA SERTIFIKASI
LSP PERPAJAKAN INDONESIA
Nama SkemaJenis skemaUnit kompetensiStandar kompetensi yang digunakanBiaya SertifikasiPersyaratan dasar pemohon sertifikasi
NOKode unitJudul unit
Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang PribadiOKUPASI1.M.692000.001.01Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban PerpajakanRp. 1.000.0001. Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, atau
2.M.692000.006.01Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran
3.M.692000.007.01Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak2. Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan, atau
4.M.692000.010.01Menentukan Dasar Pengenaan Pajak3. Tenaga berpengalaman dibidang perpajakan minimal 1 tahun
5.M.692000.011.01Menghitung Pajak Terutang
6.M.692000.022.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)
7.M.692000.015.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
8.M.692000.020.01Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
9.M.692000.026.01Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
10.M.692000.031.01Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
11.M.692000.041.01Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak
12.M.692000.048.01Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak
13.M.692000.052.01Mengajukan Penghapusan Dan Pencabutan NPWP
14.M.692000.056.01Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
15.M.692000.057.01Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
16.M.692000.058.01Mengajukan Pengungkapan Kesalahan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)/SPTPD
17.M.692000.059.01Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
18.M.692000.060.01Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
19.M.692000.061.01Mengajukan Kompensasi
20.M.692000.062.01Mengajukan Restitusi
21.M.692000.071.01Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
Scroll to Top