Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia
REKAP SKEMA SERTIFIKASI
LSP PERPAJAKAN INDONESIA
Nama SkemaJenis skemaUnit kompetensiStandar kompetensi yang digunakanBiaya SertifikasiPersyaratan dasar pemohon sertifikasi
NOKode unitJudul unit
Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21OKUPASI1M.692000.010.01Menentukan Dasar Pengenaan PajakKeputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban PerpajakanRp. 1.000.0001. Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, atau
2M.692000.011.01Menghitung Pajak Terutang
3M.692000.022.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)2. Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan, atau
4M.692000.015.01Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)3. Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun
5M.692000.020.01Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
6M.692000.026.01Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
7M.692000.031.01Menyiapkan Dokumen Pada Saat Pemeriksaan Pajak
8M.692000.056.01Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak
9M.692000.057.01Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
10M.692000.059.01Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD
11M.692000.061.01Mengajukan Kompensasi
12M.692000.071.01Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi
Scroll to Top