LSP PERPAJAKAN INDONESIA |
| | | | | | | | |
No. | Nama Skema | Jenis skema | Unit kompetensi | Standar kompetensi yang digunakan | Biaya Sertifikasi | Persyaratan dasar pemohon sertifikasi |
NO | Kode unit | Judul unit |
1 | Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15) | OKUPASI | 1. | M.692000.010.01 | Menentukan Dasar Pengenaan Pajak | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan | Rp. 750.000 | 1. Pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dibidang Teknisi Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 22, 23, 4(2) dan 15), atau |
2. | M.692000.011.01 | Menghitung Pajak Terutang |
3. | M.692000.022.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) | 2. Mahasiswa D3 Perpajakan/ akuntansi semester 4 yang telah menempuh mata kuliah Pengantar Perpajakan/ Hukum Pajak/ Ketentuan Umum Perpajakan, atau |
4. | M.692000.015.01 | Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) | 3. Tenaga berpengalaman di bidang perpajakan minimal 1 tahun |
5. | M.692000.020.01 | Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak | |
6. | M.692000.026.01 | Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) |
7. | M.692000.056.01 | Mengajukan Permohonan Angsuran Pajak |
8. | M.692000.057.01 | Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak |
9. | M.692000.059.01 | Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)/ SPTPD |