Peserta Uji Kompetensi adalah tenaga kerja (angkatan kerja) yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi kerja yang akan diujikan. Uji Kompetensi dapat diikuti pula oleh tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan sesuai bidang profesinya, baik karena keinginan sendiri atau karena peraturan yang berlaku