Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan Indonesia

Kedudukan

Tujuan Uji Kompetensi Adalah Untuk Menilai dan Menetapkan Apakah Peserta Uji Sudah Kompeten Atau Belum Kompeten Atas Standar Kompetensi Yang Diujikan. Keputusan Hasil Uji Kompetensi Yang Menyatakan Kompeten, Merupakan Dasar dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Scroll to Top