Pada Era Industri 4.0 saat ini, tantangan bangsa Indonesia adalah menyiapkan SDM yang unggul dan berdaya saing tinggi, salah satunya di bidang Perpajakan. SDM unggul adalah pekerja yang professional, produktif, mampu bersaing, dan siap menghadapi tantangan global serta revolusi industri 4.0 saat ini. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka menyiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Maju. Untuk menciptakan SDM yang unggul salah satu indikatornya adalah memiliki kompetensi sesuai bidangnya, maka perlu kerja sama pihak-pihak lain seperti Instansi Pemerintah, Lembaga pendidikan, Industri dan lembaga Swasta lainnya, sehingga tenaga dibidang ini profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Agar memenuhi hal di atas, setiap tenaga kerja yang akan masuk dunia kerja/pasar bursa tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi yang Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sehubungan dengan hal tersebut, demi meningkatkan kualitas serta mendapatkan pengakuan bagi tenaga kerja Kompeten dan Profesional di bidang Perpajakan di Provinsi Jawa timur Khususnya dan Indonesia pada umumnya, maka kami Kelompok Kerja (POKJA) merasa tergerak untuk membentuk sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi, yaitu LSP Perpajakan Indonesia. LSP Perpajakan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga. Berkedudukan di Surabaya, pembentukannya dipersiapkan oleh suatu
Panitia Kerja yang dibentuk oleh dukungan dari Asosiasi Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).
LSP Perpajakan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Pihak Ketiga (P-3), berkedudukan di Surabaya, yang pembentukannya dipersiapkan oleh Panitia Kerja yang dibentuk oleh dan dengan dukungan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Perpajakan yang akuntabel, independent dan diakui secara nasional dan internasional
1. Menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi yang independen dan bermutu
2. Menyediakan tenaga asesor kompetensi yang memiliki integritas, idealisme dan kompeten dibidangnya
3. Menyediakan Tempat Uji Kompetensi yang terverifikasi dan sesuai dengan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi
4. Melakukan Kerjasama dengan mitra industri dalam mengembangkan skema sertifikasi yang terkini
Sasaran pada tahun 2023 ditetapkan pada peluang yang ada menurut kewenangan yang diberikan kepada LSP Perpajakan Indonesia: Sertifikasi Kompetensi, Memberikan Lisensi Tempat Uji Kompetensi, Mengembangkan Ruang Lingkup Skema Kompetensi.
Sasaran utama adalah praktisi di industri Perpajakan, mahasiswa, masyarakat umum yang membutuhkan skema Perpajakan.
Pada segmen pasar : kampus, perusahaan yang bergerak di sektor Perpajakan, anggota organisasi / asosiasi perpajakan, Lembaga pelatihan dan badan pemerintahan lainnya.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
7. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Merupakan tempat kerja atau Lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi
Sebagai tempat penyelenggaraan asesment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi
Power of choice is untrammelled & when nothing prevents our being able
0811 - 311 - 2081
admin@lspperpajakan.com
https://lspperpajakan.com
Jl. Ruko Raya Jemur Sari Kavling 203 Blok D1, Surabaya